Persiapan Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab) PMII Sumatera Barat menuai sorotan, setelah panitia pemilihan memutuskan memperpanjang timeline pendaftaran calon ketua secara sepihak. Keputusan ini dianggap merugikan salah satu bakal calon ketua yang sebelumnya telah mengikuti seluruh mekanisme sesuai jadwal resmi.
Berdasarkan timeline resmi yang ditetapkan BPK, sejak awal panitia telah menetapkan batas akhir pendaftaran calon ketua pada tanggal 22 Agustusa 2024, yang sudah dipublikasikan secara luas, sebelum penutuan jam 23.59 BPK kembali mengumumkan adanya perpanjangan waktu pendaftaran.
Dipastikan bahwa perpanjangan itu dilakukan tanpa melalui forus rapat resmi PKC, sebab hingga hari ini, PKC PMII sumbar belum pernah menggelar Rapimda yang mengundang seluruh cabang di Sumbar untuk membahas berbagai persyaratan pencalonan PKC PMII Sumbar, termasuk jadwal dan agenda Konkorcab.
BPK tidak berwenang mempepanjang tahapan seenak udelnya, ada mekanisme Organisasi yang harus dijalankan, jika tidak pernah ada Rapimda, maka tidak ada alasan bagi BPK untuk memperpanjang tahapan.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan dari salah satu bacalon ketua yang merasa dirugikan. Ia menilai langkah panitia membuka kembali pendaftaran telah menyalahi aturan yg ditetapkan sebelumnya dan tentu dengan keputusan sepihak ini kita bisa berperspektif kalo BPK ini melakukan perpanjangan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Afrinaldi selaku bacalon ketua pmii sumbar menyatakan kalo beliau sudah mengikuti seluruh prosedur sesuai aturan dan jadwal yang ditetapkan panitia. Namun, ketika timeline diubah secara sepihak, ini jelas merugikan saya sebagai peserta yang taat aturan. Panitia seharusnya bersikap netral, bukan malah seenak udel dengan membuka peluang ketidakadilan," ujar bacalon tersebut.
Kontroversi ini semakin ramai diperbincangkan di kalangan kader PMII Sumbar. Sebagian menilai perpanjangan timeline bisa membuka ruang manuver politik yang mengurangi esensi demokratisasi dalam organisasi.
Annisa pitri selaku Ketua Cabang PMII Kota Pariaman juga menyayangkan keputusan sepihak yg dibuat oleh BPK yg memperpanjang pendaftaran calon Ketua PMII sumbar ini, tentu ini akan berpotensi untuk menguntungkan dan merugikan salah satu calon ketua yang ada dan dia juga memgataan bahwa tidak adanya dasar hukum yg jelas bagi BPK untuk melakukan perpanjangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPK belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar keputusan memperpanjang pendaftaran tersebut. Para kader berharap agar Konkorcab PMII Sumbar tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan nilai-nilai organisasi tanpa mencederai proses regenerasi kepemimpinan.